Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PA.KBr Parina Binti Mukin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat 46/Pdt.P/2025/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1Parina Binti Mukin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru c.q Majelis Hakim segera memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan Kedua Saudara Laki-Laki Kandung yang masing-masing bernama (Sutan Bin Mukin) dan (Jasman Bin Mukin) sebagai wali adhal (enggan);
  • Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pernikahan antara Pemohon (Parina Binti Mukin) dengan  calon suami Pemohon (Ramli Bin Rusdi);
  • membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalmu’alaikum. Wr.Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak