| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 110/Pdt.P/2026/PA.KBr | 1.MARDIANIS BINTI AMIRUDIN 2.ARNIZEN BINTI SYAMSUNAR 3.ALSYAFRIANTO BIN SYAMSUNAR 4.NETTI DELFIA BINTI SYAMSUNAR 5.OBSENDRA SIDMAN BIN SYAMSUNAR OGAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2026/PA.KBr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 110/Pdt.P/2026/PA.KBr | ||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Pewaris (Syamsunar bin Wahab ) karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris (Syamsunar bin Wahab), oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut : Primer : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapkan pewaris (Syamsunar bin Wahab) telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2025 yang dikebumikan di Jorong Tangah Padang, Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat; 3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris (Syamsunar bin Wahab) adalah : 3.1 Mardianis binti Amirudin, sebagai Istri (Pemohon I) 3.2 Arnizen binti Syamsunar, sebagai Anak Kandung (Pemohon II); 3.3 Alsyafrianto bin Syamsunar, sebagai Anak Kandung (Pemohon III); 3.4 Netti Delfia binti Syamsunar, sebagai Anak Kandung (Pemohon IV); 3.5 Obsendra Sidman bin Syamsunar Ogah, sebagai Anak Kandung (Pemohon V); 4. Menetapkan harta warisan Pewaris (Syamsunar bin Wahab) adalah : 4.1 Sebidang tanah pertanian dengan luas 6065.M2 yang terletak di Jorong Panarian, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Sertipikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor: 752 tertanggal 11 April 1987; 4.2 Sebidang tanah pertanian dengan luas 10.560 M2 yang terletak di Jorong Tangah Padang, Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Sertipikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor: 03.08.05.04.1.00207 tertanggal 18 Desember 2012; Subsider : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan ini kami ajukan, semoga majelis hakim dapat mengabulkan dan terima kasih. Wassalamu’alaikumWr.Wb. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
