Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2025/PA.KBr | 1.BUSNAR BIN KHAIDIR 2.YULIAWATI BINTI DASRIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2025/PA.KBr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 23/Pdt.P/2025/PA.KBr | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Koto Baru c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan nama orang tua Laki-laki Pemohon I dan Pemohon II serta Pekerjaan Pemohon I yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 3. Menetapkan merubah nama orang tua Laki-laki Pemohon I dan Pemohon II yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II yang sebelumnya Buyung menjadi Khaidir dan Jamuris Menjadi Dasriyah Serta pekerjaan Pemohon I sebelumnya Karyawan PDAM Solok menjadi Buruh Harian Lepas ; 4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung sebagaimana tersebut dalam amar no. 2; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II ; SUBSIDER : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |