Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PA.KBr 1.RISNA DELI BINTI ADNAN
2.MA’ASMAN ALIAS MAASMAN BIN MAK LAIH
3.TRI MADANU HADI BIN ILMASNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat 101/Pdt.P/2025/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1RISNA DELI BINTI ADNAN
2MA’ASMAN ALIAS MAASMAN BIN MAK LAIH
3TRI MADANU HADI BIN ILMASNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil permohonan diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Agama Koto Baru melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penetapan yang berbunyi sebagai berikut:

 

Primer :

  • Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
  • Menyatakan Almarhum yang bernama Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2022, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1302-KM-22112022-0005 tertanggal 22 November 2022;
  • Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum yang bernama Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman adalah;
    • Risna Deli binti Adnan, istri Ilmasno Bin Ma’asman;
    • Ma’asman Alias Maasman bin Mak Laih, ayah kandung Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman;
    • Tri Madanu Hadi bin Ilmasno, anak laki-laki kandung Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman dengan Pemohon I;
    •  Andika Rivaldo Bin Ilmasno, anak laki-laki kandung Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman dengan Pemohon I;
    • Andra Riveldi Bin Ilmasno, anak laki-laki kandung Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman dengan Pemohon I;
    • Ayni Talita Rafnia Binti Ilmasno anak Perempuan kandung Ilmasno bin Ma’asman alias Maasman dengan Pemohon I;
  • Menetapkan Para Pemohon / ahli waris untuk punya hak  menjual satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Aviari Garden 1 Blok O No 3 A, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan Terima kasih.

Wasalamu’alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak