Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PA.KBr RISNA DELI BINTI ADNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat 83/Pdt.P/2025/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1RISNA DELI BINTI ADNAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil permohonan diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Agama Koto Baru melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penetapan yang berbunyi sebagai berikut:

Primer :

  • Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  • Menyatakan Almarhum yang bernama Ilmasno Bin Maasman telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2022, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1302-KM-22112022-0005 tertanggal 22 November 2022;
  • Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum yang bernama Ilmasno Bin Maasman adalah;

a. Risna Deli binti Adnan sebagai istri (Pemohon).

b. Tri Madanu Hadi Bin Ilmasno (sebagai anak laki-laki kandung).

c. Andika Rivaldo Bin Ilmasno (sebagai anak laki-laki kandung).

d. Andra Riveldi Bin Ilmasno (sebagai anak laki-laki kandung).

e. Ayni Talita Rafnia Binti Ilmasno (sebagai anak perempuan kandung).

  • Menetapkan Ahli Waris dan Pemohon ajukan untuk pengurusan penjualan satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Aviari Garden 1 Blok O No 3 A, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, namun sertifikat rumah tersebut atas nama Almarhum suami Pemohon, namun sertifikat rumah tersebut atas nama Almarhum suami Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak