Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PA.KBr 1.ERISON BIN SAFRI
2.SAFRIDA BINTI UMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat 123/Pdt.P/2025/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1ERISON BIN SAFRI
2SAFRIDA BINTI UMAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  • Menetapkan nama Pemohon I (Yulipanri bin Safri) , yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:89/15/VIII/84 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat  pada tanggal 25 Agustus 1984 yang sebenarnya nama Pemohon I adalah (Erison bin Safri), dan nama Pemohon II (Ida binti Umar), yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dan yang sebenarnya Nama Pemohon II adalah (Safrida binti Umar);
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pembetulan Biodata Nikah tersebut di Kantor urusan Agama Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat;
  • Membebankan biaya perkara pada Pemohon I dan Pemohon II sesuai dengan peraturan yang  berlaku;

SUBSIDER:

  • Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak