Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PA.KBr NADRA THULNAIM BINTI ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 92/Pdt.P/2025/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1NADRA THULNAIM BINTI ISHAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru c.q Majelis Hakim segera memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama (Ishak Bin Mansur) sebagai wali adhal (enggan);
  • Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pernikahan antara Pemohon (Nadra Thulnaim Binti Ishak) dengan  calon suami Pemohon (Vikral Islami bin Rusrizal Rivat);
  • membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalmu’alaikum. Wr.Wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak