Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2025/PA.KBr FETRISIA BINTI JAMHUR MUNADI BIN ZAMZAMI YAKUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat 103/Pdt.G/2025/PA.KBr
Penggugat
NoNama
1FETRISIA BINTI JAMHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNADI BIN ZAMZAMI YAKUB
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Koto Baru cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat dengan mengeluarkan Akta Perdamaian dan memutuskan: 

Primer :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat;
  • Menghukum Penggugat (FETRISIA BINTI JAMHUR) dan Tergugat (MUNADI BIN ZAMZAMI YAKUB) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan pembagian harta bersama yang dicantumkan dalam Akta Pernyataan nomor 35, yang buat di hadapan Notaris PASNELYZA KARANI, S.H., M.Kn. di Kabupaten Solok pada tanggal 19 November 2024, yang telah disetujui tersebut;
  • Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider :

- Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak