Petitum |
Berdasarkan alasan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru c.q Majelis Hakim segera memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama (Ishak Bin Mansur) sebagai wali adhal (enggan);
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pernikahan antara Pemohon (Nadra Thulnaim Binti Ishak) dengan calon suami Pemohon (Vikral Islami bin Rusrizal Rivat);
- membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalmu’alaikum. Wr.Wb |