Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2026/PA.KBr Tifani Okta Dwika binti Amrizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2026/PA.KBr
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat 42/Pdt.P/2026/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1Tifani Okta Dwika binti Amrizal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Cq. Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Primer :  

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Amrizal bin Zainal  adalah wali adhal
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat adalah pihak yang berhak menikahkan Pemohon dengan calon Suami Pemohon sebagai wali hakim.
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah permohonan Pemohon, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih.

Wassalam

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak