Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.KBr 1.BUSNAR BIN KHAIDIR
2.YULIAWATI BINTI DASRIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.KBr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat 23/Pdt.P/2025/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1BUSNAR BIN KHAIDIR
2YULIAWATI BINTI DASRIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Koto Baru c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2. Menetapkan nama orang tua Laki-laki Pemohon I dan Pemohon II serta Pekerjaan Pemohon I yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3. Menetapkan merubah nama orang tua Laki-laki Pemohon I dan Pemohon II yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II yang sebelumnya Buyung menjadi Khaidir dan Jamuris Menjadi Dasriyah Serta pekerjaan Pemohon I sebelumnya Karyawan PDAM Solok menjadi Buruh Harian Lepas ;

4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung  sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II ;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak