Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PA.KBr 1.MARDIANIS BINTI AMIRUDIN
2.ARNIZEN BINTI SYAMSUNAR
3.ALSYAFRIANTO BIN SYAMSUNAR
4.NETTI DELFIA BINTI SYAMSUNAR
5.OBSENDRA SIDMAN BIN SYAMSUNAR OGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PA.KBr
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat 110/Pdt.P/2026/PA.KBr
Pemohon
NoNama
1MARDIANIS BINTI AMIRUDIN
2ARNIZEN BINTI SYAMSUNAR
3ALSYAFRIANTO BIN SYAMSUNAR
4NETTI DELFIA BINTI SYAMSUNAR
5OBSENDRA SIDMAN BIN SYAMSUNAR OGAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Pewaris (Syamsunar bin Wahab ) karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris (Syamsunar bin Wahab), oleh karena itu  Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primer :

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

2. Menetapkan pewaris (Syamsunar bin Wahab) telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2025 yang dikebumikan di Jorong Tangah Padang, Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat;

3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris (Syamsunar bin Wahab) adalah :

3.1 Mardianis binti Amirudin, sebagai Istri (Pemohon I)

3.2 Arnizen binti Syamsunar, sebagai Anak Kandung (Pemohon II);

3.3 Alsyafrianto bin Syamsunar, sebagai Anak Kandung (Pemohon III);

3.4 Netti Delfia binti Syamsunar, sebagai Anak Kandung (Pemohon IV);

3.5 Obsendra Sidman bin Syamsunar Ogah, sebagai Anak Kandung (Pemohon V);

4. Menetapkan harta warisan Pewaris (Syamsunar bin Wahab) adalah :

4.1 Sebidang tanah pertanian dengan luas 6065.M2 yang terletak di  Jorong Panarian, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Sertipikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor: 752 tertanggal 11 April 1987;

4.2 Sebidang tanah pertanian dengan luas 10.560 M2 yang terletak di  Jorong Tangah Padang, Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Sertipikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor: 03.08.05.04.1.00207 tertanggal 18 Desember 2012;

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, semoga majelis hakim dapat mengabulkan dan terima kasih. Wassalamu’alaikumWr.Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak